Berita  

Anggota Dewan Terpilih Bekingi Tambang Bauksit Ilegal Gunung Tamang Diduga Tidak Punya Idzin

Anggota Dewan Terpilih Bekingi Tambang Bauksit Ilegal Gunung Tamang Diduga Tidak Punya Idzin

Kalbar -Media Patriot Indonesia

Viral Tambang Di Gunung Tamang Desa Lalang Kecamatan Yayan Kabupaten Sanggau Diduga belum mengantongi Idzin Baik Dari Gubernur dan kementrian ESDM dan tidak terdaftar.

Ketua DPD Patriot Nasional Kalimantan Barat Iskandar Sappe SH mengatakan kepada awak media bahwa tambang ilegal yang pastinya merugikan negara agar kiranya harus di tindak lanjuti APH penegak hukum dalam Hal ini Mabes Polri dan Kementrian ESDM.

Menurut aturan hukum tambang bauksit Undang undang No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 89 ayat 2 hirup a dan / atau huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 Tahun plus denda paling sedikit Rp hhh20 miliar dan paling banyak Rp 50 Miliar.

Baca Juga  Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Cepu.

Perizinan tambang bauksit meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah, permohonan wilayah adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya.

Iskandar Sappe SH bahwa pengalian di lakukan di desa gunung Tamang kabupatem kubu raya selanjutnya di lakukan pembersihan tersus terminal khusus di dusun Jang desa lalang kab Sanggau imformasi yg di proleh di duga kegiatan tsb milik AS yg di kordinir oleh calon anggota dewan terpilih (SP) dgn kontraktor pak KR dan 2 kepala desa khususnya desa tamang dalam waktu dekat kita akan melaporkan ketiga orang tersebut.

Penulis: Redaksi Editor: Admin