Purwakarta 06/01/25-Media Patriot Indonesia
Anggaran Pembangunan Mushola Putri di SMPN 1 Tegalwaru, Kecamatan Tegalwaru, diduga hasil dari pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 100.000-, / murid.
Hal tersebut terungkap dari salah satu narasumber yang menjelaskan jika Anggaran Pembangunan Mushola Putri tersebut adalah hasil dari pungutan dari murid.
“Anak saya Sekolah di SMPN 1 Tegalwaru, memang betul ada iuran Rp 100.,000-, untuk pembangunan mushola putri. jelasnya”.
Tedi Koordinator pembangunan Renovasi Mushola Putri, saat di konfirmasi menyangkal adanya pungutan tersebut.
“Kami ingin bertemu dengan orang yang memberikan pernyataan tersebut, anda sebagai kontrol sosial harus bisa pertanggungjawabkan apa yang di nyatakan oleh narasumber. Karena kami tidak merasa memungut biaya seperti itu. tuturnya”.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar: - Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
- Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar: - Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta.
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta.