Bekasi-Media Patriot Indonesia
Kinerja inspektorat dapat sorotan tajam dari Ampuh Indonesia tentang kinerja nya yang dianggap ceroboh dan mengabaikan aduan masyarakat tentang penyelewengan dana desa di desa Sumber sari Kecamatan Pebayuran yang terindikasi di korupsi.
Serangkan tugas pokok inspektorat sebagai berikut
- Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
- Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
- Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa.
Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) sumbersari dengan maksud tujuan “Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023”
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.