Mandailing Natal — Media Patriot Indonesia
Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) resmi melayangkan laporan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan Nomor: 010/ALM-PM/X/2025, terkait lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), serta pernyataan kontroversial Kapolres Madina yang pernah berjanji akan “memotong kuping” jika masih ditemukan alat berat jenis excavator (Beko) di lokasi tambang ilegal.
Namun sembilan bulan setelah pernyataan itu dilontarkan, faktanya tambang ilegal masih beroperasi secara terbuka, Beko masih lalu-lalang di lokasi tambang, dan korban jiwa terus berjatuhan akibat tambang liar di berbagai titik wilayah Madina.
Koordinator AMPM, Sutan Paruhuman Nasution, menyebut situasi ini bukan sekadar kegagalan moral, melainkan penghinaan terhadap hukum dan akal sehat masyarakat Madina.
“Kuping Kapolres memang belum terpotong, tapi yang sudah terpotong hari ini adalah wibawa kepolisian dan nyawa rakyat kecil. Ini bukan lagi sekadar arogansi ucapan, tapi pengkhianatan terhadap tanggung jawab penegakan hukum,” tegas Sutan dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Sutan, pernyataan Kapolres yang viral beberapa waktu lalu telah menjadi simbol kebohongan aparat di hadapan publik. Aktivitas PETI dengan alat berat tak mungkin luput dari pantauan aparat, karena berlangsung secara terbuka dan melibatkan modal besar.






