Pesatnya kemajuan era digital kerap kali disalahgunakan oleh berbagai pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan berbagai modus penipuan. Salah satu modus penipuan yang kian marak terjadi adalah penipuan berkedok menawarkan jasa pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku penipuan menargetkan untuk membobol akun dengan mencuri data pribadi serta kode OTP (one time password) milik nasabah. SLIK OJK sendiri adalah basis data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang. Data ini umumnya dibutuhkan untuk pengajuan kredit maupun pembiayaan kepada berbagai institusi layanan keuangan seperti perbankan, multifinance, maupun instansi keuangan lainnya untuk pembelian rumah, kendaraan, gadget, dan barang lainnya secara cicilan.
PT Akulaku Finance Indonesia, sebagai salah satu platform layanan pembiayaan digital, mengimbau kepada seluruh pengguna untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran semacam ini.
Modus Penipuan Cek SLIK
Dalam modus ini, penipu biasanya akan berpura-pura sebagai pihak resmi yang menawarkan layanan pengecekan SLIK OJK secara gratis maupun berbayar. Mereka dapat menghubungi korban melalui pesan singkat, media sosial, atau telepon dan meminta data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, hingga kode OTP dengan dalih verifikasi. Jika data ini jatuh ke tangan pelaku kejahatan, mereka bisa menyalah gunakannya untuk pencurian identitas hingga pembobolan akun keuangan digital.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES