Temanggung – mediapatriotindonesia.com
Warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen sontak bernafas lega. Mereka mendengar kabar bahwa lahan tanah di desa tersebut seluas 81 hektar yang bersengketa dengan Perhutani, dinyatakan oleh negara sebagai KHDPK.
Tanah sengketa antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Melalui penetapan KHDPK maka tanah seluas 81 hektar yang berlokasi di Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sudah dikeluarkan dan bukan lagi merupakan area/wilayah kerja yang selama ini dibawah pengelolaan Perhutani KPH Kedu Utara,” ungkap Andrianto Ketua LSPP kepada MPI Sabtu (22/7).
Penetapan tanah Ngrimpak sebagai KHDPK disampaikan Lingkar Studi Pengembangan Perdesaan pada saat pertemuan bersama Kelompok Tani (KT) Argo Martani, Pengurus Rukun Tangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus) di Ngrimpak pada Rabu, 19 Juli 2023. Bagi Wasis Arsono, Ketua KT Argo Martani Ngrimpak bahwa penetapan KHDPK merupakan bentuk kejelasan sikap dari Menteri LHK dalam penanganan sengketa tanah.
“Selama berpuluh tahun, entah sudah berapa kali kami melakukan pertemuan, audiensi, mediasi maupun aksi, mulai ditingkat kecamatan hingga kementerian di Jakarta belum juga ada titik kejelasan kearah mana sebenarnya penyelesaian sengketa tanah Ngrimpak ini”, jelas Wasis yang juga berprofesi sebagai mantan dalang wayang kulit.