BEKASI || Media Patriot Indonesia
Sengketa lahan seluas 5,5 hektar antara keluarga almarhum Goeteng dan PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Kali ini, ahli waris keluarga almarhum Goeteng menunjukkan keberanian dalam mengklaim tanah merek
Didampingi Tim kuasa hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak.S.H, keluarga ahli waris memasang plang tanah dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman.”
Baston Sibarani, perwakilan dari Kuasa Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., bersama ahli waris Yoyon bin Majid, Encih binti Rebet, Taslimah binti Rebet, dan Darmaji bin Taslimah, menyampaikan keluhan mereka terkait sengketa tanah tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah seluas 55.000 meter persegi tersebut, yang terletak di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Kikitir Padjeg Boemi, C Desa Nomor: 2049 Persil Nomor 48, Klas Desa IV, saat ini berada di bawah perlindungan Firma Hukum “Victoria” di Jakarta.
BACA JUGA Acara Dzikir Nisyfu Syaban Di Mushola Riyadhul Muttaqin
Baston Sibarani menjelaskan bahwa tanah milik ahli waris almarhum Goeteng bin H. Aman sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan. Namun, pihak PT AG belum memberikan jawaban atas somasi yang telah dilayangkan. “Somasi ketiga yang kami ajukan belum mendapatkan tanggapan dari PT AG. Kami berharap agar pihak PT AG segera memberikan respon yang jelas terkait masalah ini,” ujar Baston Sibarani.