Berita  

Adil kah UU Pajak Penghasilan No 7 tahun 1983

Adil kah UU Pajak Penghasilan No 7 tahun 1983

MediaPatriotIndonesia.com | Bekasi – Harus di spresiasi bahwa industri moderen terbesar se-Asia tenggara berada di Kabupaten Bekasi. Sungguh terdapat kawasan besar berdomisili usahanya di Kabupaten Bekasi. akan tetapi yang didapat kabupaten Bekasi hanya limbah industri, tingkat polutan yg mencemari lingkungan dan kemacetan, kerena mobilitas tinggi di berbagai kawasan di kabupaten Bekasi.

Masih banyak beban yang harus ditanggung Kabupaten dan penghuni Bekasi. Lantas pajak penghasilannya mencapai jumlah puluhan Trilyun pertahunnya. Sungguh pajak yang besar itu tidak di nikmati apalagi mensejahterakan masyarakat kabupaten Bekasi.

Perihal ini sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan di DPRD. Atau bisa dilakukan siapapun terutama tokoh masyarakat kabupaten Bekasi untuk mereview Undang undang no 7 tahun 1983 Tentang Pajak dan Penghasilan, Yang sudah mengalami perbaikan itu. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024.

Kabupaten Bekasi sewaktu di pimpin bupatinya Neneng Hasanah Yasin pernah mengajukan ke mahkamah Konstitusi akan tetapi keinginan masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terealisasi, dan ini akan menjadi tugas berat para anggota dewan di tahun 2024.

Seharusnya kita perjuangkan tentang pajak penghasilan di perjuangkan untuk masyarakat Bekasi sehingga kesejahteraan masyarakat Bekasi akan terealisasi dengan dan pajak penghasilan yang jumlah nya tidak kurang dari 75 triliun rupiah pertahun nya yang sampai saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat kabupaten Bekasi .