Berita  

Adanya Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi.

Adanya Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi.

BLORA, ( JATENG), Minggu ( 16 -11 – 2025), Media Patriot Indonesia

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha resmi mendapat persetujuan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Blora Artha, yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, dilakukan Sabtu (15/11/2025) di dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora.

Bupati Arief dalam sambutanya mengungkapkan dengan terbitnya sejumlah regulasi mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, maka BPR Bank Blora Artha juga perlu melakukan penyesuaian dengan regulasi tersebut.

Baca Juga  IGA Kemendagri Datangi Kota Sate untuk Melakukan Verifikasi Lapangan Inovasi.

“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda)’,” terang Bupati

Pihaknya mengungkapkan bahwa sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Blora tersebut telah menyumbang deviden lebih dari lima miliar, sampai dengan Tahun Buku 2023

Penulis: Team Jawa Tengah Editor: Admin