Berita  

Ada 3 Titik Galian C yang Mengantongi Izin Usaha Penambangan ( IUP), salah satunya di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora.

Ada 3 Titik Galian C yang Mengantongi Izin Usaha Penambangan ( IUP), salah satunya di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora.

BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia

Seringkali melihat penggunaan bego atau excavator yang keruk keruk tanah di Kabupaten Blora. Bahkan banyak diantaranya hasil keruk tanah tersebut dimasukan truk dan dijual keluar wilayah.

Kegiatan tersebut ternyata merupakan aktifitas yang dimaksud tambang ilegal.

Praktek jual tanah galian tersebut seharusnya mengikuti aturan dan perijinan, karena kalau dilakukan sembarang orang bisa memberikan dampak lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cabdin ESDM) Kendeng Selatan, Provinsi Jawa Tengah membeberkan beberapa titik yang terbilang legal.

Tercatat hanya ada tiga lokasi tambang mineral batuan dan bukan logam (MBLB) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM. Jelasnya

Baca Juga  Ketua BUSMUT (Barisan Ustad Sumatera Utara) Dukung Kapolda Sumut Berantas Narkoba Dan Kejahatan lainnya.

Menurutnya, sementara hanya ada tiga titik tambang galian C yang telah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) yaitu dua di Kecamatan Todanan dan satu di Blora kota”.tegasnya

( Tim)

Penulis: Team Jawa Tengah Editor: Admin