Hukum  

8.343 BUTIR OBAT DAFTAR G BERHASIL DIUNGKAP TEAM GABUNGAN POLRES METRO BEKASI

8.343 BUTIR OBAT DAFTAR G BERHASIL DIUNGKAP TEAM GABUNGAN POLRES METRO BEKASI

Bekasi – MPI – Sat Renarkoba dan team gabungan dari Shabara, Intelkam dan Provos Polres Metro Bekasi lakukan penggerebekan dan mengamankan seorang kurir obat daftar G dengan barang bukti Sebanyak 8.343 Butir di Kampung Jati Cikarang Utara, Jumat 11/11/22.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Dedi Herdiana SH. Memimpin penggerebekan tersebut guna pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar “G” di wilayah kabupaten Bekasi.

“Dari hasil penggerebekan hari ini, kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka yaitu DD (31) dengan barang bukti sebanyak 8.343 butir di antaranya 4.343 butir Tramadol dan 4.000 butir eximer, dan sejumlah uang hasil dari penjualan obat tersebut serta berhasil mengamankan 17 orang saksi yang merupakan pemakai obat obatan tersebut,” Jelas Kompol Dr.Dedi kepada awak media.

Baca Juga  Pelanggar Elektronik Traffic Low Inforcemant Didominasi Roda Dua

”Rata–rata para saksi ini merupakan pelajar dan pekerja, mereka mengaku dengan mengkonsumsi obat ini bisa meningkatkan gairah dan bisa menghilangkan rasa capek setelah bekerja ungkap para saksi kepada kami,” Tambahnya Kompol Dr.Dedi.

“Berdasarkan keterangan tersangka DD dia hanya mengantarkan atau memasok obat tersebut yang diperintahkan oleh bos nya yang berinisial K”.

Tersangka DD dikenakan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,.