MPI – MEDAN Jum,at ( 28/ 10 2022 )
Kantor Imigrasi Klas ll TPI Sibolga Yang Jauh dari Barat Pantai Sumatra selalu melayani masyarakat dengan sigab yang ingin membuat / Memperpanjang Paspor.
Saat di wawancara Oleh Team Media Patriot indonesia Kepala Imigrasi Kls ll TPI Sibolga Saroha Manullang yang di Wakilkan oleh Wawan selaku Penanggung Jawab di Kantor Imigrasi Sibolga mengatakan hampir setiap hari kantor Imigrasi Kls ll TPI Sibolga melayani masyarakat yang ingin membuat Paspor dan Memperpanjang, ada sekitar 10 sampai 15 orang yang datang.
Wawan menambahkan biasanya kalau musim liburan atau mau memasuki musim Haji Banyak yang Mengurus Pembuatan / Memperpanjang Paspor
Untuk pembuatan Paspor biasa Nonelektronik Rp 350.000 dan Rp 650.000 untuk Paspor biasa Elektronik
Sedangkan untuk Layananan Percepatan Paspor selesai di hari yang sama Rp 1juta di tambah Biaya Pembuatan Rp 350.000 jadi Total Rp 1.350.000 ribu Rupiah.
Dan masa berlaku Pasor saat ini 10Th sudah disahkan tanggal 12 Oktober 2022 aturan baru ini tertuang dalam pasal 2A Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI (Permenkumham ) no 18 tahun 2022 yang di undangkan di Jakarta Pada Kamis ( 29/09/2022 ) berlakunya aturan ini mungkin sudah banyak dinanti oleh masyarakat
Kantor Imigrasi Kls ll TPI Sibolga mempunyai 3 Inovasi buat masyatakat yang ingin membuat Paspor atau Perpanjang.