Berita  

2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika siringoringo dkk ditetapkan sebagai tersangka

2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika siringoringo dkk ditetapkan sebagai tersangka

Medan,- Media Patriot Indonesia

Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Penulis: Rizky Zulianda Kabiro Sumatera Utara Editor: Admin