Sumedan- mediapatriotindonesia.com, Perayaan Hari Raya Idul Fitri memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim. Selain sebagai momen untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, perayaan Idul Fitri juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Muslim.
Bagi narapidana, perayaan Idul Fitri dapat menjadi momen yang sangat berarti karena mereka dapat memperoleh remisi hingga bisa dikunjungi oleh keluarga mereka baik secara langsung maupun secara online. Selain itu, pada saat perayaan Idul Fitri, lapas juga biasanya memberikan fasilitas khusus bagi narapidana seperti acara tausyiah, shalat Idul Fitri, dan pemberian bingkisan.
Sebanyak 162 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang (Lapas Sumedang) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023, pada Sabtu (22/4/2023).
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Biasanya remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Remisi merupakan salah satu bentuk kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Namun, remisi tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang dapat memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lapas, seperti telah menjalani sebagian besar masa hukuman, memiliki catatan perilaku yang baik, dan telah aktif mengikuti program-program rehabilitasi di dalam lapas.